Gagal Bayar, Surat Utang Bima Finance Tak Berperingkat

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Setiap surat utang korporasi haruslah memiliki peringkat efek yang dikeluarkan lembaga pemeringkat efek yang terdaftar pada regulator pasar modal. Namun, hal itu tidak berlaku pada surat utang milik PT Bima Multi Finance (BIMF), setelah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor itu menghentikan pemeringkatan perusahaan dan obligasi berkelanjutan BIMF oleh Pefindo.

Analis Pefindo, Hendro Utomo menyatakan, bahwa setiap obligasi yang tercatat dan diperjualbelikan di pasar modal harus memiliki peringkat efek, sehingga untuk menjawab permintaan BIMF pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Akhirnya BIMF tidak lagi memiliki peringkat utang atas permintaan BIMF pada tanggal 25 Juli 2017 sehingga Kami tidak lagi memonitor perkembangan restrukturisasi utang mereka,†kata dia di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Ia menjelaskan, peringkat utang BIMF terakhir sebelum dihentikan adalah idD untuk peringkat perusahaan, obligasi berkelanjutan I tahap I/2015 Seri B , Obligasi Berkelanjutan I tahap II/2016 seri A,B,C dan Obligasi berkelanjutan II tahap I/2016 seri A,B,C.

Hendro menambahkan, peringkat terakhir idD itu disematkan setelah perusahaan pembiayaan itu gagal bayar atas obligasi yang jatuh tempo berapa waktu lalu.  

“Setelah gagal bayar kami langsung turunkan peringkatnya menjadi default,†kata dia.

Hendro menerangkan, BIMF merupakan perusahaan pembiayaan yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan industri keuangan lainnya seperti perbankan. Dengan struktur demikian, maka rentan terhadap persoalan keuangan.

“Melihat kasus BIMF ini kami akan melakukan pemantauan khusus pada perusahaan pembiayaan berdiri sendiri tanpa ada afiliasinya dengan perbankan,†tutup dia.