Postur APBN Tidak Layak Untuk Investasi Tambang?

foto : istimewa

Pasardana.id - Postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dinilai akan tergerus besar apabila divestasi tambang sampai 51% dijalankan pemerintah. Padahal, diketahui bersama, kondisi APBN tidak dapat memenuhi kebutuhan pembangunan seperti infrastruktur.

“Bila pemerintah memaksa untuk membelinya (divestasi) dengan menggunakan dana APBN, pasti ada sektor lain yang harus dikorbankan," kata Peneliti Natural Resource Governance Institute, Emanuel Bria di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan, pembangunan infrastruktur membutuhkan Rp1.843 triliun sampai 2025. Investasi ini berpotensi lebih menguntungkan ketimbang investasi di sektor tambang yang beresiko.

“Pengalaman di berbagai negara juga menunjukkan bahwa kebijakan divestasi ini tidak mendatangkan keuntungan yang maksimal buat negara dan rakyat banyak," ucap Emanuel.

Dengan begitu, lanjut dia, investasi pertambangan hanya siap ditanggung investor luar negeri. Indonesia, kata Emanuel, bisa berkonsentrasi pada renegosiasi tarif royalti dan pajak serta pembukaan lapangan kerja.

“Pemerintah bisa fokus dalam renegoisasi kontrak seperti penerapan pajak tinggi, pembukaan lapangan kerja, dan pembangunan smelter," terangnya.

Selanjutnya, sambung dia, hutang luar negeri akan diambil investor dalam negeri atau penjualan aset akan dilakukan guna membeli saham tambang.

Asal tahu saja, divestasi tambang sebesar 51% yang dilakukan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).