BI Tidak Tegas Soal Keberadaan Bank Infrastruktur

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) menyatakan pembentukan bank infrastruktur tidak dibutuhkan negara ini. Karena, pembiayaan inftastruktur telah diperoleh dari berbagai lembaga-lembaga pembiayaan pemerintah seperti Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Indonesia Infrastructure Finance (IIF).

Pembiayaan inftastruktur juga diperoleh dari lembaga-lembaga keuangan perbankan pemerintah yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Lembaga-lembaga tersebut membiayai berbagai proyek infrastruktur seperti jalan tol dan pembangkit listrik.

Meski demikian, pendirian bank infrastruktur ini juga tetap diperlukan guna membiayai inftastruktur akibat pendanaan yang diperoleh belum memadai.

“Sebenarnya antara perlu dan tidak perlu," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara di Denpasar, Bali, kemarin.

Asal tahu saja, pembangunan infrastruktur memerlukan dana investasi yang cukup besar yang tidak sepenuhnya bisa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan keterbatasan APBN, ada beberapa skema pembiayaan yang diwacanakan pemerintah, seperti model PINA (Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah). Misalnya skema kerja sama pemerintah swasta atau Public Private Partnership (PPP) serta Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, pembangunan infrastruktur penting guna meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi negara. Selain itu pembangunan infrastruktur diperlukan untuk meningkatkan pemerataan ekonomi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.