Kemenkeu Dukung Uang Muka 1% Bagi KPR

foto : ilustrasi (Ist)

Pasardana.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan implementasi uang muka pembelian rumah secara kredit sebesar 1% dan bunga cicilan 5 persen tetap hingga 20 tahun dinilai ideal. Karena, hal ini memberikan rasa memiliki rumah.

“Pembelian rumah tidak disertai dengan down payment (uang muka) akan berpengaruh bagi psikologis pembeli rumah," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenke), Mardiasmo di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, pembeli perlu memberikan konstribusi bagi pembelian rumah seperti pembayaran uang muka. Walaupun, hal ini akan meningkatkan kemampuan daya belinya.

Sebelumnya, program ini sudah meluncur untuk proyek rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jalan Raya Pulo Sirih, Sukajadi, Sukakarya, Bekasi, Jawa Barat, pada 4 Mei 2017. Harga rumah dengan uang muka 1 persen tersebut mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 141 juta per unit.

Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pemasaran rumah susun (rusun) bagi buruh dan pekerja di Tangerang Selatan (Tangsel) dengan uang muka sebesar 1%.

Asal tahu saja, Pemerintah berusaha menyediakan rumah bagi masyarakat secara terjangkau melalui program satu juta rumah. Selain itu, Pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan untuk pembangunan rumah khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hingga keringanan pembayaran uang muka atau Down Payment (DP).