BTN Ancam Pecat Karyawan yang Terlibat Bilyet Deposito Palsu
Pasardana.id - PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) menyatakan, bahwa komplotan pemalsu bilyet deposito senilai Rp238 miliar hanya mengatasnamakan sebagai karyawannya.
Namun, apabila mereka memang benar karyawan bank tersebut, maka mereka akan dikenakan tindakan tegas dari manajemen, berupa pemecatan dari jabatan dan pekerjaan di BTN.
“Kami telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang disinyalir oleh sindikat kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Maryono, Direktur Utama (Dirut) PT BTN (Persero) di Jakarta, kemarin.
Kasus pemalsuan bilyet deposito senilai Rp238 miliar diketahui dari laporan tertanggal 16 November 2016 tentang kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktunya. Kejadian ini memicu verifikasi dan investigas oleh BTN.
“Produk deposito ini ditawarkan dengan tingkat bunga jauh di atas rate BTN," ujarnya.
Adapun pemalsuan lain yang dilakukan komplotan ini, adalah pemalsuan spesimen tanda tangan dan data korban.

