SAFE Dapat Diperdagangkan Kembali
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status penghentian sementara (suspend) perdagangan saham PT Steady Safe Tbk (SAFE). Sehingga saham emiten jasa tranportasi itu kembali dapat diperdagangkan mulai sesi I tanggal 3 Maret 2017.
Sebelumnya, SAFE dihentikan perdagangan sementara (suspend) karena peningkatan harga secara kumulatif yang signifikan, sejak sesi I perdagangan tanggal 2 Maret 0217.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy bahwa sehubungan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan maka dipandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan dalam rangka cooling down.
"Penghentian sementara saham SAFE dilakukan di pasar reguler dan tunai sejak perdagangan hari ini sampai pengumuman berikutnya," ujar Irvan dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Ia berharap, suspend ini memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi.
"Kepada pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," terang dia.

