BTN Tidak Lakukan Transaksi di Kantor Kas

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meminta transaksi produk-produk perbankan dilakukan calon nasabah dan nasabah di kantornya.

Dari hal ini bisa diketahui keaslian dokumen dan data.

Para nasabah juga diminta mewaspadai penawaran produk perbankan dengan bunga di atas batas normal. Karena, hal ini dapat diduga produk perbankan palsu.

Sebelumnya, bilyet deposito BTN telah dipalsukan sindikat perbankan. Kejadian ini telah dilaporkan kepada Kepolisan Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya (Jaya) pada 21 November 2016 dengan Nomor TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

“Kami masih menunggu keputusan hukum," kata Maryono, Direktur Utama (Dirut) PT BTN (Persero) Tbk di Jakarta, kemarin.

Kejadian pemalsuan bilyet deposito BTN berakibat pembatasan operasonal BTN dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah yang dimaksud berupa pembukaan rekening hanya dapat dilakukan kantor cabang bukan kantor kas.

“Kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan sebagainya, tetap melayani nasabah tanpa pembatasan apapun," ujar Maryono.

Dengan demikian, lanjutnya, kantor kas hanya diisi oleh tenaga pemasaran produk-produk perbankan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi nasabah dan menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Himbauan OJK tersebut berlaku paling lama tiga bulan," jelas Maryono.