Perusahan Beraset Mini Bakal Raih Dana Diatas Rp40 Miliar Lewat IPO
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pelonggaran ketentuan penawaran umum pada perusahaan dengan aset dibawah Rp100 miliar.
Dengan perubahan itu, diharapkan akan meningkatkan minat perusahaan tersebut untuk menggalang dana melalui pasar modal melalui Initial Public Offering (IPO).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan, dalam perubahan ketentuan penawaran umum tersebut, akan ada dua kategori perusahaan.
Pertama, untuk perusahaan skala kecil dengan aset dibawah Rp50 miliar dan perusahaan skala menengah dengan aset Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.
“Jika mengacu pada peraturan yang lama yakni IX.C.7 dan IX.C.8 hanya mengatur Penawaran umum untuk perusahaan menengah kecil," terang Nurhaida di gedung Bapindo, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Ia menjelaskan, dengan perubahan nomenklatur tersebut, juga akan di iringi dengan kemudahan dan insentif bagi kedua kelompok perusahan diatas.
Untuk kemudahan, perusahaan tersebut cukup memuat laporan keuangan telah audit satu tahun sebelum dan tahun pembuatan prospektus.
“Tadinya dalam aturan lama mengharuskan memuat laporan keuangan audited tiga tahun sebelumnya," terang Nurhaida.
Kemudahan lainnya, lanjut Nurhaida, untuk mengurangi biaya proses IPO maka proses audit hanya saat pendirian perusahaan. Sementara jika mengacu pada peraturan yang berlaku, wajib audit legal selama perusahan berlansung.
“Propektus dapat disampaikan melalui media digital sebelumnya melalui media cetak," terang dia.
Sementara terkait jumlah nominal pengalangan dana, Nurhaida menyampaikan, dalam peraturan yang akan diterbitkan pada semeter II 2017 itu, memungkinkan lebih besar dari jumlah maksimal dana dalam ketentuan IX.C.7 tentang Pedoman dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran umum oleh perusahan menengah dan kecil, dan IX C 8 mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan kecil dan menengah.
“Kalau mengacu pada peraturan lama, perusahaan beraset dibawah Rp100 hanya bisa menggalang dana maksimal Rp40 miliar, namun sekarang kami sedang berpikir untuk meningkatkan lebih dari Rp40 miliar," jelas dia.
Terakhir, dari sisi mendapatkan pernyataan pre-efektif dan efektif pencatatan saham, Nurhaida berjanji akan lebih mempermudah dan mempersingkat waktu tersebut.
“Agar timing-nya sesuai dengan kondisi pasar," terang dia.

