LPS Likuidasi BPR Dhasatra Artha Perkasa

foto : istimewa

Pasardana.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dhasatra Artha Perkasa. Langkah ini dilakukan untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Fungsi penjaminan dilakukan LPS setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Dhasatra Artha Perkasa pada 3 Februari 2017. Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) nomor 6/KDK.03/2017.

Langkah lain yang dilakukan LPS adalah melikuidasi BPR Dhasatra Artha Sempurna. Dengan begitu segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS diambilalih dan dijalankannya.

"LPS akan mengambil tindakan-tindakan berupa membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, dan menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi," ujarnya.

Pembubaran badan hukum BPR Dhasatra Artha Sempurna akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Sebelumnya, semua Direksi dan Dewan Komisaris dinonaktifkannya.

"Karyawan BPR Dhasatra Artha Sempurna diharapkan membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," ujarnya.

Adapun kantor pusat BPR Dhasatra Artha Perkasa berlokasi di Jalan Anggrek VI Deltasari Indah AN-46, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).