Pengajuan Proposal Recovery Plan untuk Bank Berdampak Sistemik Bisa Hingga Akhir Tahun
Pasardana.id - Peraturan OJK (POJK) mengenai "recovery plan" untuk bank berdampak sistemik akan terbit April 2017 mendatang.
Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu hingga akhir 2017 kepada 12 bank berdampak sistemik untuk mengajukan proposal rencana pemulihan (recovery plan) saat menghadapi krisis keuangan, agar mampu mencegah dampak lanjutan dari krisis tersebut ke sektor keuangan lain.
“Tenggat waktu dan ketentuan "recovery plan" bank berdampak sistemik akan terdapat dalam POJK tersebut. Aturan formalnya sedang kami siapkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin (27/2/2017).
Menurut Nelson, POJK tersebut merupakan ketentuan teknis dari Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
“Recovery Plan tersebut secara garis besar akan memuat mekanisme upaya pemulihan yang dilakukan bank ketika menghadapi kesulitan keuangan, likuiditas hingga permodalan. Upaya pemulihan tersebut untuk mencegah dampak negatif dari krisis keuangan yang dapat merambat ke sektor keuangan lainnya," terangnya.
Lebih lanjut, Nelson menyampaikan bahwa OJK sudah melakukan diskusi awal dengan bank-bank sistemik.
Jumlah bank sistemik juga dapat bertambah sesuai penilaian terakhir dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

