Belum Bayar Biaya Pencatatan Tahunan, BEI 'Bekukan' 11 Saham
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan sementara (suspensi) 11 saham, dikarenakan belum membayar biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee (ALF) tahun 2017.
Hal itu mengacu pada ketentuan VII.4.2 Peraturan Bursa Nomor I-1 tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas bahwa biaya pencatatan tahunan dibayar dimuka.
Dalam surat keterangan yang ditandatangani Kepala Divis Penilian Perusahaan I BEI, Gede Nyoman Yetna hari Kamis (16/2/2017), dijelaskan bahwa pembayaran kewajiban tersebut paling lambat pada hari perdagangan terakhir bulan Januari 2017.
"Jika lewat batas waktu tersebut belum dibayar maka dikenakan denda. Namun, jika denda dan kewajiban pokok juga belum dibayar, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tersebut di pasar reguler," jelas Nyoman Yetna dalam keterangan tertulisnya.
Dari sebelas emiten tersebut, delapan diantaranya yakni PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Majapahit Inti Corpora Tbk (AKSI), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMWC), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) yang melanjutkan status suspend.
Sedangkan tiga emiten lainnya, PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE) dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) mulai di suspend pada perdagangan sesi I Kamis (16/2/2017).

