Senat AS Setujui RUU Perubahan Aturan Pajak
Pasardana.id - Senat Amerika Serikat pada Rabu (20/12/2017) telah menyetujui RUU perubahan aturan pajak di Negeri Paman Sam.
Seperti dilansir BBC News, dalam voting yang dilakukan, anggota senat yang memberikan persetujuan unggul 51 berbanding 48 yang menolak. Seluruh anggota senat dari Partai Demokrat menolak RUU perubahan aturan pajak.
Menurut Partai Republik yang mendominasi baik senat maupun House of Representatives, perubahan aturan pajak akan mendukung pertumbuhan perekonomian.
Pajak perusahaan akan diturunkan menjadi 21 persen dari 35 persen. Pajak perseorangan akan diturunkan sementara, pajak warisan dan laba dari bisnis di luar AS seterusnya diturunkan, dan potongan pajak wajib pajak yang memiliki anak ditingkatkan.
Sedangkan Partai Demokrat yang menentang keras RUU perubahan aturan pajak menyebut RUU tersebut hanya akan menguntungkan orang-orang terkaya di AS, selain juga akan membebani anggaran belanja negara.
Dalam rangka pengesahan akhir, RUU tersebut harus dikembalikan ke House of Representatives untuk memenuhi prosedur. Jika mendapat pengesahan, maka RUU tersebut selanjutnya akan ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump hingga menjadi UU yang berlaku.

