BEI|Tito Sulistio|pefindo biro kredit|Perusahaan Pendanaan Efek
Oleh: Aziz

istimewa
Pasardana.id - Regulator pasar modal akan memberi ijin operasional PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI), jika sistem teknologi informasi-nya telah bersambung dengan PT Pefindo Biro Kredit. Dengan demikian Anggota Bursa (AB) yang ingin mendapat pendanaan dari PEI diwajibkan menjadi anggota Pefindo Biro Kredit.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio mengatakan, hal itu penting untuk memastikan profil investor yang mendapat pembiayaan atau margin tersebut layak kredit atau kategori lancar, dalam menunaikan kewajbannya pada lembaga jasa keuangan lainnya.
Investor yang mendapat fasilitas margin dari PEI harus dicek profilnya di Pefindo biro kredit, sehingga AB tahu berapa utang dan pembayaran si investor, terang Tito di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Ia menambahkan, hal itu sebagai tambahan bentuk mitigasi yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam opersional PEI.
Diharapkan, sistem teknologi antara PEI, AB dan Pefindo akan tersambung dalam waktu dekat. Kami harap kuartal I 2018 sudah rampung dan beroperasi, ucap Tito.
Untuk diketahui, PEI hanya melakukan pembiayaan hingga Rp100 miliar kepada anggota bursa (AB) dengan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) diatas Rp250 miliar.
Adapun dari penelusuran Pasardana.id terdapat 24 perusahaan efek dengan MKBD diatas Rp250 miliar.
Perusahaan efek tersebut adalah :