Diputus Pailit, BEI Bekukan Saham DAJK
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspend) saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK). Penghentian itu dikarenakan adanya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 22 November 2017.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Goklas Tambunan menjelaskan, status suspend itu berlaku pada pasar regular, pasar tunai dan negosiasi atau seluruh pasar sejak perdagangan tanggal 23 Nopember 2017.
Status ini berlaku sampai dengan pengumuman BEI berikutnya," jelas Goklas dalam keterangan resmi, Kamis (23/11/2017).
Sementara bagi investor dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) pailit demi hukum. Dalam petitumnya, majelis hakim menyatakan permohonan pembatalan perdamaian alias homologasi yang diajukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diterima oleh majelis hakim.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan termohon (DAJK) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ungkap ketua majelis hakim Marulak Purba, Rabu (22/11).
Sebelumnya, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengajukan pembatalan karena DAJK tidak memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Rincinya, ada beberapa hal yang tidak dipenuhi DAJK paska homologasi. Di antaranya, pembayaran bunga tunai, penambahan modal usaha, dan penyerahan jaminan aset.
Dalam perjanjian perdamaian yang dihomologasi 31 Januari 2017, DAJK menyanggupi untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya dengan tenor delapan tahun. Termasuk di dalamnya bunga yang harus mulai dibayarkan setiap bulan pasca homologasi.
Tak hanya itu, dalam perjanjian perusahaan juga menjamin pelaksanaan janji dari salah satu pemegang saham Witjaksono untuk memberikan modal kerja sebesar Rp 50 miliar. Serta wajib menyerahkan beberapa aset jaminan yaitu aset tanah di Subang dan Bengkayang.
Namun, hingga permohonan pembatalan tersebut diajukan tanggal 31 Agustus 2017, keseluruhan kewajiban itu tidak dipenuhi oleh DAJK. Adapun bunga yang belum dibayarkan terhitung sejak Februari 2017 hingga kini sebesar Rp 4,18 miliar.

