Asabri Berikan KPR Sampai Rp40 Juta

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) memberikan pinjaman uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Selain itu, diperoleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Polri.

Angka ini didapatkan mereka bervariasi antara Rp25 juta - Rp40 juta sesuai pangkat masing-masing.

"Kriterianya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) untuk Polri dan di TNI diatur dalam Permenhan (Peraturan Menteri Pertahanan)," ujar Jaya Adiyatmika, Direktur Keuangan PT Asabri (Persero) di Jakarta, akhir pekan lalu.

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemenhan dan Polri.

Aturan tersebut berisi empat manfaat bagi prajurit pertahanan negara dan aparatur negara yakni program jaminan hari tua (JHT), program jaminan kecelakaan kerja (JKK), program jaminan kematian (JKm), dan program jaminan pensiun (JP)

Regulasi ini sebagai pengganti PP Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).