Defisit Anggaran Harus Dijaga Agar Tidak Melebihi 2,7 Persen Terhadap PDB

foto : istimewa

Pasardana.id ââÅ¡¬“ Pengelolaan APBN harus dilakukan dengan optimal agar tidak mengganggu kinerja perekonomian dan melanggar UU Keuangan Negara.

Untuk itu, defisit anggaran harus dijaga agar tidak melebihi 2,7 persen terhadap PDB atau mendekati batas yang diperkenankan dalam UU Keuangan Negara sebesar tiga persen terhadap PDB.

"Harus dibawah 2,7 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memperkirakan, jika ada penambahan defisit anggaran sebesar 0,2 persen, hal tersebut akan dilakukan secara hati-hati.

"Namun itu akan dilakukan secara hati-hati dan melihat belanja yang memang cukup menggembirakan, karena banyak kementerian/lembaga yang melakukan belanja secara tepat waktu," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, hal ini dilakukan agar momentum pertumbuhan tidak terganggu karena memperhatikan beberapa tambahan risiko, seperti "cost recovery".

"Tentu kita akan tetap memantau penerimaan negara dari pajak, bea cukai, dan PNBP," kata Mulyani. 

Sebelumnya, Sri juga memproyeksikan defisit anggaran pada akhir tahun berada pada kisaran 2,5 persen terhadap PDB, namun perkiraan itu bisa bertambah apabila penerimaan negara tidak mencapai potensinya dan pemangkasan belanja tidak berjalan efektif.