Dual Listing Saham Syariah Tunggu Kesepakatan OJK dan SCM

foto : istimewa

Pasardana.id - Rencana dual listing saham-saham syariah di Bursa Efek Indonesia dan Bursa Malaysia masih terjegal persoalan kesepakatan antara regulator pasar modal Indonesia (OJK) dan Securities Comission Malaysia (SCM).

Hal itu disampaikan Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

"Soal itu, kami belum final dengan OJK dan Bursa Malaysia dengan regulator disana sebab butuh kan ijin," terang dia.

Rencana dual listing itu, jelas dia, untuk mengembangkan pasar modal syariah dan seperti diketahui Malaysia terkenal sebagai pusat keuangan syariah. Untuk itu, BEI dan Bursa Malaysia pada bulan lalu telah bersepakat untuk mengembangkan pasar modal syariah.

"Dari MoU itu, diusahakan sebelum akhir tahun 2016 ada satu emiten yang dual listing," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, dengan MOU itu, memungkinkan bagi BEI untuk memanfaatkan bekerja sama dengan otoritas bursa Malaysia.

"Kami akan mencari sepuluh saham di sini dan sepuluh saham di Malaysia. Lalu berbicara tentang kemungkinan diperdagangkan di masing-masing negara," papar Tito.

Tito juga menjelaskan, sejauh ini antar otoritas sedang mencari teknis penerapan cross border offering untuk saham syariah.

"Memang sekarang ini persoalannya adalah harmonisasi dari peraturan saja. Contohnya, UU Perseroan Terbatas," kata Tito sembari menegaskan bahwa UU Pasar Modal memungkinkan untuk penerapan cross border offering.

Ditambahkan, saat ini banyak saham kategori syariah di Indonesia yang berkarakter unik, seperti consumer goods dan komoditas.