Hasil Migas di Laut Akan Didorong Insentif
Pasardana.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, sejumlah insentif akan diberikan pemerintah untuk mendorong pengeboran minyak dan gas (migas) di laut seperti bagi hasil lebih besar.
Angka ini akan diberikan lebih dari 15% bagi kontraktor. Selama ini, kontraktor hanya memperoleh sebesar 15% dan sisanya untuk negara.
"Insentif laut dalam, contohnya split, tidak sama dengan split untuk kegiatan produksi minyak di darat," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja di Jakarta, belum lama ini.
Hal lain yang diberikan Kementerian ESDM adalah masa kontrak eksplorasi dan eksploitasi lebih panjang menjadi 30 tahun lebih. Bahkan, ini dimungkinkan sampai 50 tahun.
"Saat ini masa eksplorasi di Indonesia hanya enam tahun dan dapat diperpanjang hingga 10 tahun," ujarnya.
Saat ini, sebagian negara di Afrika menerapkan masa kontrak eksplorasi dan eksploitasi sampai 50 tahun lebih. Hal ini mendorong kepindahan perusahaan migas ke sana.
"Ini insentif untuk laut dalam dan marginal field yang jauh dari mana-mana," paparnya.
Ditambahkan, insentif lain juga akan diberikan dalam bentuk Internal Rate Return (IRR) lebih tinggi dibandingkan sekarang, Namun, angka ini belum disebutkan secara pasti.
Pemerintah hanya menawarkan IRR sebesar 5% bagi perusahaan migas sekarang, Angka ini lebih rendah dibandingkan negara-negara lain, yang tercatat sebesar 25%.

