Bank Mandiri Raih Dana Repatriasi Rp222,6 Miliar

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Data Statistik Tax Amnesty Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebutkan, dana repatriasi yang dicapai sebanyak Rp10 triliun sampai Rabu (31/8) pukul 21.30. Jika dibandingkan Selasa (30/8) naik dari Rp9,6 triliun.

 

Dari data ini, dana repatriasi yang diperoleh Bank Mandiri sebesar Rp222,6 miliar dari 69 transaksi.

 

"Bank Mandiri siap bekerja keras mendukung program pemerintah ini," kata Kartika Wiroatmodjo, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, kemarin.

 

Bank Mandiri bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi amnesti pajak di kota-kota besar di Indonesia. Langkah ini diharapkan menarik dana repatriasi secara besar.

 

"Sosialisasi tersebut berupa pembuatan klinik-klinik pajak terkait amnesti pajak bagi nasabah utama dan perusahaan," ucapnya.

 

Nasabah menengah dan besar disasar Bank Mandiri untuk menarik dana-dananya di luar negeri. Bank ini juga akan berkomunikasi secara intensif dengan Ditjen Pajak.

 

"Dengan peraturan investasi dimungkinkan dana-dana yang ditempatkan di luar negeri dapat ditarik kembali ke Indonesia," jelasnya.

 

Sementara itu, deklarasi harta dari dalam negeri dicatat Ditjen Pajak sebesar Rp118 triliun dan dari luar negeri sebesar Rp21,2 triliun. Jadi total harta yang direpatriasi dan dideklarasi sebesar Rp149 triliun.

 

Untuk uang tebusan diraih Rp3,12 triliun terdiri dari uang tebusan dari wajib pajak (WP) orang pribadi non-Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp2,49 triliun.

 

"Uang tebusan dari hasil amnesti pajak sebanyak 430,4 miliar dari sebanyak 5.123 transaksi yang dicatat Bank Mandiri," ujarnya.

 

Uang dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp185 miliar dan sebanyak Rp8,14 miliar uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM. Pada sisi lain jumlah surat pernyataan harta mencapai 22.220 sampai Rabu (31/8).