2018 Nanti, Ada Sanksi Bagi Negara Yang Terdaftar AEoI Tapi Tidak Mau Buka Data Pajak
Pasardana.id ââÅ¡¬“ Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pada saat penerapan Automatically Exchange of Information (AEoI) atau keterbukaan informasi data terkait pajak di tahun 2018 mendatang, ada sanksi bagi negara yang terdaftar AEoI namun tak patuh karena adanya yurisdiksi yang bisa digunakan untuk mencari celah tidak mengikuti ketentuan AEoI.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Sanksinya ya semacam blakclist dan sanksi dalam bentuk aliran uang, atau pengakuan terhadap sistem keuangan dan sebagainya," kata Bambang, di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Dijelaskan, kebijakan tersebut, menjadi salah satu yang menjadi pembahasan dalam pertemuan G20 di Chengdu, China, 23-24 Juli 2016 kemarin.
Ditambahkan, saat ini progresnya masih mengumpulkan semua negara untuk ikut AEoI. Salah satu perkembangan terbaru yakni, Panama yang menyatakan setuju untuk ikut di 2018.
"Terkait sanksi, nanti dirumuskan OECD dan kemudian diajukan ke G20, supaya nanti bisa dipatuhi dan diikuti oleh semua negara tanpa terkecuali termasuk yang kategorinya itu cuma yurisdiksi, yang tidak seperti negara yang selama ini kita kenal," jelas Bambang.
Selain soal sanksi bagi negara yang tak patuh melakukan AEoI, di pertemuan G20 tersebut, jelas Bambang, ada juga pembahasan terkait keluarnya Inggris dari zona Uni Eropa atau Brexit.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Ternyata dampak Brexit terhadap perekonomian dunia tak seberat yang dibayangkan, karena bisa ditangani dengan baik antara Uni Eropa dan Inggris,ââÅ¡¬ tandasnya.

