Uang Muka Pembelian 15% Picu Penjualan Properti Turun 13,3%

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) diminta merelaksasi aturan Loan to Value (LTV) berupa uang muka pembelian rumah menjadi 0%. Karena, penerapan yang sebesar 15% belum menggairahkan penjualannya.

"Pasar penjualan properti turun 13,3% pada kuartal II 2015 menjadi tanda kebijakan moneter yang dilakukan BI belum sesuai harapan," kata Ali Tianghanda, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) di Jakarta, kemarin.

Walaupun, angka ini telah diturunkan dari 20% pada waktu lalu. Begitupula penurunan BI Rate menjadi 6,5%, tidak meningkatkam penjualan tersebut.

Pembayaran uang muka bagi pembelian rumah pertama sebagai kendala sebagian besar pembeli rumah pertama. Kemudian, ini berlanjut ke pembayaran cicilan bulanan

Apabila seorang pembeli rumah seharga Rp200 juta, maka dia harus menyiapkan uang muka sebesar Rp30 juta-Rp40 juta. Hal ini dapat dikumpulkan selama 12-16 bulan dengan uang sebesar Rp2,5 juta per bulan sebagai uang muka dari pendapatan Rp7,5 juta.

Angka di atas belum termasuk pembayaran cicilan sebulan mesti dikeluarkan Rp5 juta. Beban ini tidak mampu ditanggung pembeli yang mengalami pembayaran cicilan kendaraan bermotor dan kartu kredit.