Apparindo Minta Aturan Diskon Premi Asuransi

foto : istimewa

Pasardana.id - Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) meminta pemberian diskon terhadap batas tarif asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam surat edaran baru yang akan diterbitkannya.

Jika ini tidak dilakukan, maka perang tarif akan terjadi pada kedua asuransi tersebut. Persaingan usaha dalam industri asuransi umum menjadi tidak sehat," kata Nanan Ginanjar, Ketua Dewan Pengawas Apparindo di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, tarif premi asuransi kendaraan bermotor diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK/05/2015 Tentang Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede mengaku pembahasan aturan tarif premi asuransi dan properti dan asuransi kendaraan bermotor masuk tahap akhir. Jadi, aturan ini diharapkan terbit pada awal 2017.

"Berdasarkan kajian yang dilakukan OJK dan tim tarif, kenaikan untuk asuransi kendaraan bermotor berkisar 50%-100% dan penurunan berkisar 15%-20%. Untuk asuransi properti kenaikannya berkisar 20%, sedangkan penurunan sebesar 5%," ucapnya.

Kenaikan dan penurunan tarif premi didasarkan profil risiko. Jadi apabila risiko tinggi, maka premi dinaikkan menjadi 100%.