Tax Amnesty Menyasar Wajib Pajak Yang Punya Harta Banyak

foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan, fokus tax amnesty adalah menyasar wajib pajak yang punya uang banyak atau punya harta banyak yang belum dilaporkan terutama di luar negeri.

"Yang dikejar yang didatangi itu adalah mereka yang tadinya punya harta banyak tidak dilaporkan atau ditaruh di luar," ujar Darmin di Jakarta, kemarin.

Untuk merespons kegundahan masyarakat terhadap dinamika di lapangan terkait dengan amnesti pajak, Ditjen Pajak pun telah menerbitkan aturan teknis dan situasional.

"Hari ini (kemarin) kami keluarkan peraturan Dirjen nomor 11 tentang segala hal yang dikeluhkan masyarakat. Ada soal pensiunan dan warisan. Pensiunan tidak perlu ikut amnesti pajak, hanya perlu memperbaiki SPT dan tidak akan diperiksa," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, kemarin.

Menurut Ken, peraturan tersebut menjelaskan segala ketentuan terkait dengan wajib pajak (WP) pensiunan, WP yang tidak punya uang, WP yang tidak bisa mencicil, dan WP dengan pendapatan di bawah penghasilan tidak kena pajak.

"Amnesti pajak tidak ada paksaan dan bukan kewajiban. Ini hak yang diberikan kepada masyarakat, bisa digunakan bisa juga tidak," ujar Ken.

Masyarakat yang sudah membayar pajak, lanjut Ken, tetapi tidak melaporkan dalam SPT atau tidak bisa membayar tebusan atau bahkan memiliki pendapatan lebih tetapi belum masuk SPT, bisa melakukan perbaikan SPT tanpa perlu mengikuti amnesti pajak.

"Misalnya, saya pensiunan punya rumah seharga Rp10 miliar tidak dimasukkan SPT, sementara saya tidak punya penghasilan lain. Apakah saya harus membayar tebusan dua persen? Uang dari mana? Jadi, lebih baik memperbaiki SPT," ungkap Ken.

Contoh lain, kata Ken, bila seorang WP punya rumah dari hasil gaji kemudian dua tahun lalu membeli rumah lagi dari hasil tabungan dan dikontrakkan. Jika ikut amnesti pajak, tebusan dua persen itu terlalu tinggi dan WP tidak punya uang.

"Penghasilannya saja yang dilaporkan dengan membetulkan SPT," ujarnya.

Ken menambahkan, prinsip dan semangat amnesti pajak ialah repatriasi, deklarasi, tebusan, dan bagi yang punya tunggakan harus membayar.

"Jadi, hasil dari amnesti pajak tidak harus dari tebusan, tetapi orang yang bayar tunggakan karena ikut amnesti pajak itu termasuk hasil amnesty," tegas dia.

Ditempat terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan, program tax amnesty merupakan hak bukan kewajiban para wajib pajak untuk menjalankannya.

Namun dia menegaskan, sasaran tax amnesty merupakan pembayar pajak besar. Namun demikian, pengampunan pajak bisa diikuti mereka yang bergelut di bidang usaha kecil dan menengah.

"Yang namanya hak tak harus dilaksanakan karena tergantung pada individu. Petani, nelayan, pensiunan, tak ada masalah apabila tak mengikuti tax amnesty. Pembayar pajak besar pun memiliki hak sama. Bisa mengikuti bisa juga tidak," tandas dia.