Paket Kebijakan XIII : Hapus dan Kurangi Banyak Perizinan
Pasardana.id - Banyak peraturan soal perijinan yang mengalami perubahan dan bahkan dihapuskan oleh Pemerintah di Paket kebijakan XIII yang baru saja dirilis.
Sedikitnya, pengurangan berbagai perizinan dan rekomendasi yang semula sebanyak 33 izin menjadi 11 izin dan rekomendasi.
Beberapa perizinan yang dihilangkan antara lain, izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja, rekomendasi perihal banjir dengan waktu 30-60 hari kerja.
"Beberapa perizinan lainnya yang juga dihilangkan adalah persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/8/2016) kemarin.
Dengan pengurangan perizinan dan tahapan ini, maka waktu pembangunan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.
Selain itu, ada beberapa perizinan yang digabungkan, meliputi:
- Proposal Pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat;
- Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha);
- Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.
"Paket kebijakan XIII yang berisi tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini memang ditujukan untuk mendorong pencapaian target program satu juta rumah," tandas Darmin.

