Sektor Migas Usulkan Perubahan Perpajakan
Pasardana.id - Sektor Migas mengusulkan sejumlah hal yang terkait perpajakan, pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010.
Aturan ini mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dari pajak penghasilan di bidang usaha migas.
Adapun usulan yang dikemukakan kontraktor migas adalah prinsip assume dan discharge.
"Tadinya pajak-pajak langsung menjadi bagian pemerintah, tapi setelah ada PP 79 Tahun 2010 pajak itu menjadi bagian investor," kata Deputi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Bidang Perekonomian Montty Girianna, di Jakarta, kemarin.
Sementara itu, investor mengusulkan satu audit dari biaya produksi. Selama ini dilakukan banyak pihak yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Mereka bingung dan terganggu, itu seharusnya satu saja," tandasnya.

