Permenhub 32/2016 Dituding Untungkan Pengusaha
Pasardana.id - Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum tidak dalam Trayek Jenis Angkutan Sewa.
Aturan ini untuk mengatur keberadaan taksi daring, sehingga mereka dapat beroperasi secara hukum. Selama ini Kemenhub hanya meregulasi taksi konvensional saja.
"Jadi, semuanya diatur," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubla) Kemenhub Pudji Hartanto, di Jakarta, kemarin.
Menyikapi ketentuan itu, sedikitnya 1.000 pengemudi taksi daring melakukan demo di Istana Negara pada Senin (22/8/2016). Karena, aturan ini dinilai berpihak kepada pengusaha taksi lantaran kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengemudi harus dirubah menjadi kepunyaan pengusaha.
Ridzi Kramadibrata, managing director PT Grab Indonesia juga mengaku keberatan atas ketentuan tersebut. Upaya dialog sedang dilakukan perusahaan ini dengan Kemenhub terkait persoalan tersebut.
"Kami berharap Kemenhub bisa memudahkan para mitra untuk memenuhi persyaratan yang diajukan," ucapnya.
Langkah serupa juga sedang dilakukan Uber Indonesia. Karena, perusahaan memahami apa yang menjadi suara para pengemudi taksi daring.
"Kami menjalin komunikasi dan dialog dengan pemerintah untuk memastikan regulasi-regulasi yang progresif," jelas Dian Safitri, Head of Communication Uber Indonesia.

