BI Setujui Pembentukan Perusahaan Switching

Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) menyetujui pembentukan perusahaan switching. Selama ini switching dilakukan lembaga pembayaran asing seperti Visa dan Master.
"Bu Rini (Rini Soemarno, Menteri BUMN) sudah mengajukan izin untuk switching company," kata Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowrdojo di Jakarta, kemarin.
Persetujuan BI akan dibuktikan dengan penerbitan izin tertulis kepada Kementerian BUMN. Perusahaan ini akan dibentuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pemakaian infrastruktur memakai satelit yang dipunyai Bank Rakyat Indonesia (BRI). Keberadaan switching company sendiri akan menghemat biaya layanan perbankan nasional.
Switching company adalah perusahaan yang mengoperasikan sistem yang digunakan untuk meneruskan (switching/routing) transaksi alat pembayaran menggunakan kartu dari sistem financial acquirer tertentu ke sistem penerbit untuk kepentingan otorisasi. Pengertian ini diambil dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/8/PBO/2008.
Perusahaan tersebut dapat melakukan perhitungan hak dan kewajiban antar financial acquirer dengan penerbit yang timbul dari proses transaksi alat pembayaran menggunakan kartu.