Ada 55 Gateway Penampung Dana Repatriasi yang Di Tunjuk Pemerintah

foto : istimewa

Pasardana.id - Akhirnya, Pemerintah menunjuk total 55 gateway penampung dana repatriasi yang terdiri atas perbankan, manajer investasi dan perantara perdagangan efek (broker).

Adapun perincian dari ke-55 gateway tersebut, yaitu; dari industri perbankan, ada 18 bank, yaitu; PT Bank Jawa Barat dan Banten, PT Bank Permata, PT Bank Maybank Indonesia, PT Bank Pan Indonesia, PT Bank CIMB Niaga, PT Bank UOB Indonesia, PT Citibank, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, PT Bank Mega, PT Bank Danamon Indonesia, PT Bank Bukopin, PT Bank Syariah Mandiri, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC), PT Bank Central Asia, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Mandiri, dan PT Bank Negara Indonesia.

Sementara itu, ada 18 manajer investasi yang ditunjuk yaitu; PT Danareksa Investment Management, PT Schroder Investment Management Indonesia, PT Eastspring Investments Indonesia, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Bahana TCW Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT BNP Paribas Investment Partners, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT Panin Asset Management, PT Ashmore Asset Management Indonesia, PT Sinarmas Asset Management, PT Syailendra Capital, PT Trimegah Asset Management, PT PNM Ivestment Management, PT Ciptadana Asset Management, PT Bowsprit Asset Management, dan PT Indosurya Asset Management.

Terakhir, ada 19 broker yang ditunjuk, yaitu; PT Mandiri Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, PT Panin Sekuritas, PT CLSA Indonesia, PT CIMB Securities Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, PT RHB Securities Indonesia, PT Daewoo Securities Indonesia, PT Bahana Securities, PT Indo Premier Securities, PT UOB Kay Hian Securities, PT BNI Securities, PT Sucorinvest Central Gani, PT Danpac Sekuritas, PT Panca Global Securities, PT MNC Securities, PT Pacific Capital, PT Mega Capital Indonesia, dan PT Pratama Capital Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (12/8/2016), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) memang dirancang untuk menarik kembali dana Warga Negara Indonesia (WNI) agar diinvestasikan di dalam negeri.

"Jadi undang-undang ini memang dirancang untuk mengembalikan (aset WNI) ke dalam negeri, karena kebutuhan investasi kita demikian banyak," tandasnya.