Penerimaan Sektor Pajak Tidak Pasti, Revisi APBN Mendesak
Pasardana.com - Ketidakpastian target penerimaan negara dari sektor pajak menjadi dasar Pemerintah mengajukan revisi atau penyesuaian pada APBN agar lebih kredibel.
Hitung-hitungan terbaru Kementerian Keuangan (kemenkeu), mencatat adanya potensi ketidaktercapaian penerimaan pajak sebesar Rp219 triliun.
Dalam kunjungannya ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016) kemarin, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan adanya ketidaktepatan penggunaan basis pajak untuk menghitung target penerimaan pajak tahun ini.
"Kami sampaikan pada DPD, penerimaan pajak kita dua tahun terakhir di bawah target. Ini menyebabkan basis bagi perhitungan target 2016 sangat tidak realistis," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Sri Mulyani memproyeksikan penerimaan pajak akan kurang sebanyak Rp219 triliun dari target dalam APBNP 2016 dan berpotensi mengganggu kinerja defisit anggaran.
Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga menegaskan bahwa penerimaan negara hingga akhir tahun tidak akan sesuai perkiraan, sehingga harus dilakukan sejumlah penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
"Beberapa sumber penerimaan akan shortfall," kata Darmin.
Nantinya, jelas dia, penyesuaian dilakukan untuk menghitung penerimaan negara pada sektor-sektor yang menjadi sumber penerimaan seperti pertambangan, konstruksi dan perdagangan yang masih lemah. Lalu penyesuaian dari sisi pengeluaran dengan memangkas belanja negara sebesar Rp133,8 triliun.
Asal tahu saja, dalam APBN 2016 induk, pemerintah bersama DPR sepakat untuk menetapkan target pajak sebesar Rp1.360 triliun atau mengalami kenaikan dari basis pajak 2015 yang sebesar Rp1.060 triliun.
Namun ditengah jalan, Pemerintah meminta revisi sehingga dalam APBN-Perubahan 2016 targetnya berubah menjadi Rp1.355 triliun.

