BEI Usulkan Tambah AB untuk Pintu Masuk Dana Repatriasi
Pasardana.id - Masa Pengampunan Pajak hanya berlaku satu tahun, sehingga dipandang penting penambahan gate way atau pintu masuk dana repatriasi yang diperkirakan mencapai Rp 1000 triliun.
Usul ini di sampaikan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio di Jakarta, Kamis (28/7/2016).
"Prinsipnya, kami mengusulkan bertambahnya banyak gate way, dan bukan hanya sekuritas (angota bursa) dan bank pun kalau bisa nambah," ujar dia.
Ia beralasan, dengan bertambah pintu masuk dana repatriasi, maka distribusi akan tersebar dan dapat mengurangi permasalahan keterbatasan waktu. Hal itu, jelas Tito, sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan.
"Prinsipnya sudah oke saat dengan Pak Bambang (saat menjabat Menkeu), dan Pak Ken (Dirjen Pajak) sudah setuju," terang dia.
Sebelumnya, terdapat 19 AB (Anggota Bursa) yang diperkenankan menjadi broker penempatan dana repatriasi. Namun, belakangan BEI mengusulkan keringanan atau relaksasi syarat AB yang dimaksud.
"Usulnya kami kan relaksasi penentuan MKBD sebelumnya berdasarkan rata-rata tapi sekarang kami usulkan kalau pas detik terakhir sudah mencapai syarat juga boleh," ujar dia.
Seperti diketahui, syarat AB sebagai pintu masuk dana repatriasi dengan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) Rp 75 Miliar.
"Dengan relaksasi itu terdapat 3-4 AB lagi yang memenuhi syarat itu," terang dia, tanpa merinci lebih jauh AB yang dimaksud.
Ditempat yang sama, Direktur BEI, Hamdi Hasyarbaini menyatakan, terdapat 4-5 AB yang meminta untuk pintu masuk dana repatriasi.
"AB itu mengaku memiliki nasabah yang loyal dan nasabahnya hanya mau melakukan repatriasi dan menempatkan dananya itu di AB itu," tandas dia.

