Lepas Dari Status Suspend, BULL Melejit 22,5%
Pasardana.id - Operator pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut status penghentian saham sementara (Suspend) saham PT Buana Listya Tama Tbk (BULL).
Saham BULL dapat diperdagangkan mulai sesi pertama hari ini, Jumat (22/7/2016) pada pasar tunai dan reguler.
Menurut Kepala Penilian Perusahaan I BEI, I Gede Nyoman Yetna, bahwa pencabutan suspend itu setelah manajemen perusahaan pelayaran itu memenuhi permintaan BEI dengan penyampaian informasi yang dibutuhkan dan membayar denda.
"PT Buana Listya Tama Tbk telah memenuhi kewajibannya atas sanksi yang dikenakan bursa," terang dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Seperti diketahui, BULL sebelumnya di suspend karena belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahun buku 2015.
Setelah diperkenankan untuk diperdagangkan kembali, saham BULL langung melejit 22,5 % dari harga pembukaan pada level 102 dan sempat menyentuh level tertinggi pada level 133, dan pukul 10.05 WIB berada pada level 124.

