Empat Layanan BNI Bagi Dana Repatriasi
Pasardana.id - Bank Negara Indonesia (BNI) menerima penitipan harta yang dibawa pulang wajib pajak (WP) dari luar negeri yang disebut layanan Trustee. Harta ini dipisahkan dari kekayaan BNI.
"Kami telah mendapat izin dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan layanan Trustee," kata Achmad Baiquni, Direktur Utama PT BNI (Persero) Tbk di Jakarta, akhir pekan lalu.
Manfaat lain yang ditawarkan dari layanan Trustee adalah pemantauan dan pelaporan lalu lintas. Selain itu, pelaporan wajib pajak (WP) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
BNI juga menawarkan BNI Tresuri dan Wealth Management. Dari BNI Tresuri bisa diperoleh Deposit on Call (DOC), Money Market Account, atau Institutional Bond.
Untuk Wealth Management dapat menikmati layanan Private Client Service sampai Financial Planning Service. BNI Securities juga disediakan bagi WP sebagai investment banking, fixed income brokerage, atau equity brokerage.
Tiga hal yang diberikan BNI Asset Management, yaitu Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE).

