PLN Diperintahkan Tampung Dana Repatriasi
Pasardana.id - Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menerbitkan obligasi guna menampung dana repatriasi setelah pemberlakuan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak diberlakukan. Namun, nilainya belum diputuskan.
"Kita belum tahu, karena beberapa tidak hanya masuk deposito, ekuiti, dan pinjaman jangka pendek," kata Sofyan Basyir, Direktur Utama PT PLN (Persero) di Jakarta, belum lama ini.
Walaupun demikian, PLN akan segera menerbitkan obligasi sebelum periode Pengampunan Pajak pada 31 Maret 2017.
"Banyak proyek mana mau masuk obligasi dan mana mau masuk ekuiti," jelasnya.
Kebijakan penampungan dana repatriasi ini diperintahkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini akan dibicarakan dengan Deputi BUMN Kementerian BUMN.

