Satgas Tindaklanjuti Komplain Listrik
Pasardana.id - Pemerintah akan menyelidiki program diskon tarif lisrik sebesar 30% untuk pemakaian dari jam 22.00 sampai 08.00 yang diberikan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena, hal ini menjadi satu dari sembilan kasus energi yang dikeluhkan pengusaha.
"Investigasi akan dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) IV Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi," kata Wakil Ketua Pokja IV yang sehari-hari sebagai Staf Khusus Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, kemarin.
Sebenarnya, pemberian diskon tarif sebesar 30% diharapkan mendorong padat karya pada industri. Kebijakan ini tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi III.
Dari penyelidikan awal diketahui pemberian diskon ini belum disertai penerbitan peraturan pelaksana. Tidak ada aturan ini berakibat instruksi kebijakannya tidak jelas.
'Ada pihak yang bilang tidak ada peraturan yang menyebutkan pemberian diskon sebesar 30% tarif listrik," ucapnya.
Namun, sebanyak 667 perusahaan menengah dan besar diketahui telah memperoleh diskon tarif listrik sebesar 30% mulai pukul 23.00 sampai 08.00. Nama-nama ini dipegang oleh PLN.
"Saya belum tahu ini, karena PLN tidak komplain," jelasnya.
Purbaya meneruskan, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap persoalan apa yang membuat kebijakan ini dikeluhkan pengusaha atau apakah kebijakan ini belum dijalankan PLN secara penuh.
"Kita panggil pengusahanya," tandasnya.

