PLN Naikkan Tarif RTM 900 VA

foto : istimewa

Pasardana.id - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menaikkan tarif R-1/900 Volt Ampere (VA) bagi pelanggan Rumah Tangga Mampu (RTM) mulai 1 Januari 2017. Kebijakan ini diharapkan memberikan subsidi secara tepat sasaran.

"PLN membuat golongan tarif baru adalah R-1/900 VA-RTM," kata I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) di Jakarta, kemarin.

Penyesuaian tarif ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016. Permen ini menyatakan, penyesuaian tarif diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak, dan inflasi bulanan.

Selama ini RTM diketahui tidak mau pindah menggunakan tarif 1.300 VA. Jumlahnya ditaksir sebesar 18,7 juta pelanggan.

Sebelumnya, subsidi listrik diberikan bagi semua pelanggan tarif 900 VA dan 450 VA. Namun, nanti hanya rumah tangga kecil, industri kecil, dan pelanggan sosial yang memperolehnya.

Kenaikan tarif 900 VA akan dilakukan PLN secara bertahap setiap dua bulan sekali. Maksudnya, tarif akan dikenakan mulai 1 Januari 2017.

Kemudian, 1 Maret 2017 dan 1 Mei 2017 disesuaikan dengan 12 golongan tarif lainnya yang tidak memperoleh subsidi setiap bulan.

Ke-12 golongan yang dimaksud adalah;

  1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA
  2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA
  3. R1 Rumah Tangga menengah di tegangan rendah, daya 3.500 sd 5.500 VA
  4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6.600 VA ke atas
  5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA sd 200 kVA
  6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
  7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6.600 VA sd 200 kVA
  8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
  9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan
  10. P2 Kantor Pemerintah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
  11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah, dan
  12. L Layanan Khusus