LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Rupiah di Bank Umum dan BPR Sebesar 25 bps

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR, turun 25 basis poin (bps).

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valas tidak mengalami perubahan dan berlaku efektif mulai 24 Juni 2016 sampai dengan 14 September 2016.

"Dengan begitu, tingkat bunga penjaminan adalah sebagai berikut, bank umum untuk rupiah 6,75 persen dan valas 0,75 persen. Sedangkan BPR dalam rupiah 9,25 persen," kata Sekretaris Lembaga, Samsu Adi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2016) kemarin.

Dijelaskan, tingkat bunga penjaminan ini sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas, di tengah stabilitas ekonomi makro dan kondisi likuiditas perbankan yang tetap terjaga.

Adapun tekanan inflasi secara umum terpantau masih sangat terkendali, sehingga memungkinkan otoritas moneter untuk kembali melonggarkan kebijakannya.

"Dengan likuiditas rupiah yang tetap terjaga, perbankan pun merespons dengan melanjutkan penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank," tandas dia.