Diskusi, Solusi Atasi Kerugian Pengembang

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyadari sejumlah kerugian bakal dialami pengembang dalam pelaksanaan pembangunan perumahan berimbang. Hal ini akibat harga tanah yang dibelinya berbeda di setiap tempat.

"Kami terbuka akan pembahasan Permen (Peraturan Pemetintah) hunian berimbang," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin di Jakarta, kemarin.

Berbagai hal yang bisa didiskusikan seperti apakah rasio pembangunan rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana tetap 1:2:3 dipertahankan atau diubah. Namun, pembangunan rumah mewah mesti disertai pembangunan rumah sederhana sebagian bagian dari program satu juta rumah.

"Kami berharap pengembang bisa membangun rumah sederhana dengan harga terjangkau," jelasnya.

Perumahan berimbang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Ketentuan ini menyebutkan pengembang yang akan membangun rumah mewah, wajib membangun rumah menengah dan rumah sederhana dalam satu hamparan atau dalam satu Kabupaten/Kota.