Telkomsel dan Indosat Sedang Diawasi KPPU

foto : istimewa

Pasardana.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku penyelidikan sedang dilakukan terhadap strategi bisnis yang dilakukan sejumlah operator telekomunikasi.

Salah satu operator itu adalah Indosat Ooredoo dalam penerapan tarif promosi yang diklaim terjangkau dengan ketersediaan produk.

"Bilamana benar terbukti telah terjadi misleading advertising, maka hal ini menjadi suatu bentuk pelanggaran serius terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya, Seperti dilansir dari situs resmi KPPU, belum lama ini,

Kebijakan serupa juga akan dilakukan terhadap suatu pihak yang diduga terafiliasi dengan Telkomsel yang melakukan pemborongan kartu SIM Indosat. Aksi ini dinilai KPPU berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 19 huruf a dan b.

Pasal ini menyebutkan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Kejadian tersebut menghambat operator lain masuk ke dalam pasar yang terbuka. Hal ini akan berakibat pilihan konsumen berkurang di pasar.

"Ketersediaan produk menjadi terbatas. Persaingan pun berkurang intensitasnya," tandasnya.