Pemeriksaan Indosat Tidak Substansi

foto : istimewa

Pasardana.id - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan meminta klarifikasi kepada Indosat Ooredoo tentang spanduk berisi perbandingan tarif telekomunikasi yang diberlakukannya dengan tarif telekomunikasi yang dikenakan Telkomsel.

Langkah itu dilakukan dengan mengundang Indosat di kantor BRTI pada Senin (20/6).

"Kami ingin mendengar secara langsung dari Indosat," kata Anggota BRTI, I Ketut Prihardi Kresna di Jakarta, akhir pekan lalu.

Situs Indosat menyebutkan tarif sebesar 1 per detik ke semua operator berlaku untuk menelpon selama lima menit saja selama 24 jam tanpa registrasi sejak 10 Juni 2016.

"Jika Indosat menyerang pemberlakuan tarif telekomunikasi oleh suatu operator lain dalam suatu iklan, maka klaim ini tidak etis dan tidak sesuai etika periklanan," ujar I Ketut.

Pada kesempatan terpisah, Deva Rahman, Group Head Corporate Communications PT Indosat Ooredeoo Tbk, mengemukakan sebanyak 80% pasar telekomunikasi di luar Jawa dikuasai oleh sebuah operator telekomunikasi. Angka ini dinilai melanggar aturan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Kehadiran penyelenggara lain diperlukan untuk menjamin tersedianya layanan komunikasi dan akses informasi yang kompetitif sehingga harga menjadi lebih terjangkau," ucapnya.

Praktik monopoli akan berakibat tarif dinaikkan oleh operator telekomunikasi ini secara tiba-tiba. Tarif ini diberlakukan tujuh kali lipat lebih mahal dibandingkan operator lain.

Bahkan, kenaikan ini dilakukan secara diam-diam atau terang-terangan. Langkah tersebut dilakukan pada waktu dan hari tertentu.