Respons Penghapusan Pajak, Imbal Hasil SUN Menurun
Pasardana.id - Imbal hasil Surat Utang Negara (SUN) pada perdagangan hari Selasa, (17/5/2016) bergerak dengan kecenderungan mengalami penurunan atau harga mengalami kenaikan. Hal ini didorong oleh rencana pemerintah untuk menghapuskan pajak penghasilan (PPh) atas obligasi.
"Perubahan tingkat imbal hasil yang terjadi pada perdagangan kemarin berkisar antara 1 - 10 basis poin (bps) dimana sebagian seri Surat Utang Negara mengalami penurunan imbal hasil," ujar analis fixed income MNC Securities, I Made Adi Saputra, Rabu (18/5/2016).
Imbal hasil SUN dengan tenor pendek (1-4 tahun) mengalami perubahan berkisar antara 1 - 4 bps dengan adanya perubahan harga yang berkisar antara 3 - 10 bps. Sementara itu SUN dengan tenor menengah (5-7 tahun) mengalami penurunan imbal hasil berkisar antara 3 - 10 bps dengan didorong oleh kenaikan harga yang berkisar antara 15 - 50 bps. Sementara imbal hasil SUN dengan tenor panjang (di atas 7 tahun) cenderung mengalami penurunan berkisar antara 1 - 8 bps dengan didorong oleh adanya kenaikan harga yang berkisar antara 10 - 65 bps.
"Pergerakan imbal hasil Surat Utang Negara yang cenderung mengalami penurunan didorong oleh rencana pemerintah untuk menghapuskan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi," imbuh Made.
Hal tersebut akan berdampak positif terhadap pasar Surat Utang Negara. Kelompok investor asuransi, yayasan, korporasi, individu dan reksa dana yang tadinya dikenakan pajak penghasilan atas bunga obligasi yang sebesar 5% bagi reksa dana dan 20% untuk wajib pajak non bank dan dana pensiun akan mendapatkan manfaat dari penghapusan pajak penghasilan tersebut.
Rencana pemerintah tersebut disambut positif oleh pelaku pasar yang pada perdagangan kemarin terlihat cukup aktif melakukan akumulasi pembelian Surat Utang Negara di pasar sekunder yang tercermin pada peningkatan volume perdagangan.

