16 Maskapai Terancam Tidak Bisa Terbang
Sebanyak 45 dari 61 maskapai penerbangan telah memberikan laporan keuangan teraudit kepada Kemenhub sampai 4 Mei 2016.
Pasardana.id-Sebanyak 16 dari 61 maskapai penerbangan yang belum melaporkan keuangan 2015 akan ditegur Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kementerian ini mendata 61 maskapai penerbangan ini terdiri dari 14 maskapai dengan penerbangan berjadwal dan 31 maskapai dengan penerbangan tidak berjadwal.
Apabila 16 perusahaan penerbangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan bisa dikenakan sanksi administrasi seperti pengumuman di situs Kemenhub, pengenaan denda, pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), pembekuan surat izin usaha, dan pencabutan izin usaha.
Kewajiban penyampaian laporan keuangan maskapai penerbangan kepada Kemenhub sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Aturan ini dilengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015
Permenhub tersebut menyebutkan pemegang izin usaha angkutan udara niaga wajib menyerahkan laporan kinerja keuangan tahunan. Laporan ini mesti disampaikan maskapai paling lambat April 2016, tapi sampai Mei belum semua perusahaan menyampaikannya.
Kemenhub memeriksa laporan kinerja keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) sepertu neraca, laporan laba rugi, hingga arus kas.
Pencabutan Izin
Surat peringatan pertama dan denda akan diberikan kepada perusahaan penerbangan belum melaporkan keuangan sampai 31 Maret 2016. Apabila ini tidak direspon perusahaan sampai Juni 2016, maka akan dikenakan surat peringatan kedua dan dilaporkan ke PPATK.
Selanjutnya, jika maskapai penerbangan tetap tidak mengindahkan, maka surat peringatan ketiga akan diberikannya. Kemudian, apabila ini tidak digubris hingga Agustus 2016, maka aka dibekukan izin usahanya.
"Kalau Oktober belum menyampaikan, surat izin usaha akan dicabut," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo, di Jakarta, baru-baru ini.
Sebanyak 12 dari 16 maskapai penerbangan ini telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk penyampaian laporan. Karena, laporan ini masih dalam proses audit oleh KAP.
Sementara itu 45 dari 61 maskapai penerbangan telah memberikan laporan keuangan teraudit kepada Kemenhub sampai 4 Mei 2016. Jadi, 16 perusahaan penerbangan belum melakukan ini terdiri dari tiga maskapai berjadwal dan 13 perusahaan tidak berjadwal.
"Dari tiga berjadwal dan 13 tidak berjadwal meminta perpanjangan yaitu PT Kalstar Aviation, PT My Indo Airlines, dan PT Trigana Air Service," ujarnya.
Begitupula sembilan dari 13 maskapai tidak terjadwal meminta perlakuan serupa. Mereka terdiri dari PT Intan Angkasa Air Service, PT Komala Indonesia, PT Nusantara Air Charter, PT Alda Trans Papua, PT Dabiar Nusantara, PT Deraya Air, PT Sayap Garuda Indah, PT Whitesky Aviation, dan PT Trigana Air Service.
"Empat badan usaha yang belum menyampaikan adalah PT Pelita Air Service, PT Amur Aviation, PT Alfa Trans Dirgantara, dan PT Asian One Air," jelasnya.

