Uang Elektronik Berbasis Gawai Bakal di Atur Kebijakannya
Pasardana.id ââÅ¡¬“ Bank Indonesia (BI) sedang mempertimbangkan revisi kebijakan untuk menambah kategori uang elektronik, yaitu yang berbasiskan gawai. Pesatnya perkembangan teknologi menjadi faktor penyebabnya.
"Sekarang kan sudah ada 'Samsung Pay', 'Apple Pay', itu sudah tidak pakai kartu kan," ujar Deputi Gubernur BI, Ronald Waas di Jakarta, Rabu (09/11/2016).
Dijelaskan, saat ini jenis uang elektronik adalah basis server dan kartu. Oleh sebab itu, BI akan kembali merevisi ketentuan uang elektronik sekaligus memperkenalkan dompet elektronik dalam Peraturan Bank Indonesia Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP) yang akan dikeluarkan November 2016 ini.
Ditambahkan, saat ini, uang elektronik juga dibedakan menjadi yang terdaftar atau Know Your Customer (KYC) dan tidak terdaftar atau nonKnow Your Customer (nKYC).
Di PBI PTP nanti, jelas Ronald, BI merencanakan untuk mewajibkan penerbit uang elektronik dengan jumlah pengguna aktif minimal 300 ribu pengguna, maka uang elektronik yang beredar harus terdaftar.
"Kalau di bawah itu (300 ribu), enggak perlu izin, tapi hanya lapor saja, tapi tetap harus berbadan hukum," ujarnya.
Sementara untuk nilai saldo maksimum, Ronald menegaskan, tidak ada perubahan. Saldo maksimum untuk uang elektronik tidak terdaftar adalah Rp1 juta, sedangkan yang terdaftar adalah Rp10 juta.
Adapun uang elektronik yang saat ini sudah beredar di masyarakat, untuk basis kartu/chip, antara lain; Mandiri e-money, Brizzi, BCA Flazz, atau Jakcard Bank DKI. Sedangkan untuk basis server, seperti Telkomsel Cash, Indosat Dompetku ataupun Telkom Delima.
Sedangkan untuk dompet elektronik (e-wallet), BI akan memperbolehkan "e-wallet" tidak hanya untuk menyimpan data, namun juga nilai (stored-value).
Contoh "e-wallet" antara lain; fitur Go-Pay dalam layanan transportasi berbasis aplikasi Go-Jek.

