345 Efek Masuk Daftar Efek Syariah
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 345 daftar efek syariah periode ke II-2016. Daftar itu meningkat sebanyak 34 perusahaan dari 311 perusahaan efek yang terdaftar pada periode I-2016.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Sardjito, bahwa daftar itu berlaku mulai tanggal 1 Desember 2016 mendatang.
"Ini merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna daftar efek syariah, serta referensi bagi penyedia indeks syariah seperti Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Indeks (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)," ujar dia di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Lebih lanjut Ia menyebutkan, penerbitan efek syariah didasarkan hasil penelaahan berkala yang dilakukan OJK atas laporan keuangan emiten dan perusahaan publik, data dan informasi pendukung, serta daftar efek yang telah ditetapkan.
Dari 345 emiten saham syariah, lanjut dia, terdapat 3 saham emiten dan perusahaan public dari entitas syariah yang mendeklarasikan sebagai efek syariah, yakni PT Bank Muamalat Tbk, PT Hotel Sofyan Tbk dan PT Bank Panin Syariah Tbk.
"Sisanya masuk kriteria syariah karena lolos sensor syariah OJK," terang dia.
Sardjito juga mengatakan, sumber data yang digunakan untuk melakukan penelaahan atas emiten dan perusahaan public yang tidak menyatakan kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan prinsip syariah, adalah laporan keuangan per Juni 2016.
"Daftar ini sebagai jumlah efek syariah tertinggi sepanjang sejarah," terang dia.
Dari 345 daftar efek syariah, tutur Sardjito, yang terbesar berasal dari sektor perdagangan, jasa, investasi sebanyak 87 saham atau 25,2%, diikuti sektor properti, real estate dan kontruksi bangunan sebanyak 58 saham atau 16,81%, dari sektor industri dasar kimia 52 saham atau 15,07%.
Sementara dari sisi pertumbuhan Efek ekuitas Syariah tergolong tinggi sebab pertumbuhan saham-saham dalam DES per 25 November 2016 naik 16,25% (ytd). Sementara pertumbuhan IHSG hanya 11,25% dan LQ-45 hanya 7,8%.

