Tawarkan Tax Settlement ke Google, Negosiasi Pajak Jadi Kondusif

foto : istimewa

Pasardana.id - Direktorat Jenderal Pajak menawarkan adanya 'tax settlement' dalam proses negosiasi dengan Google untuk menarik pajak dari perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat tersebut.

'Tax settlement' yang dimaksud merupakan angka kesepakatan pajak yang harus dibayar Google, yang bukan nilai dari keseluruhan pajak tertunggak.

"Kalau kita full investigation angkanya bisa mencapai Rp5,5 triliun, itu berasal dari prediksi pajak Rp1 triliun dan denda Rp4 triliun, karena denda 400 persen. Tapi kalau tax settlement, kita lupakan jumlah dari sanksi," jelas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv di Jakarta, Rabu (23/11) kemarin.

Menurut catatan DJP, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenakan pajak penghasilan.

Namun, Google menolak adanya pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia dan tidak mau adanya penetapan status sebagai BUT, padahal pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah terutama dari iklan. 

Meskipun demikian, Haniv mengatakan, proses negosiasi berjalan dengan positif karena masing-masing pihak saling membutuhkan.

"Pihak Google berubah sikapnya, jadi kita menerima ini dengan baik karena kita saling membutuhkan. Negara membutuhkan Google dan Google membutuhkan pasar kita, karena pengguna internet kita tinggi hingga 120 juta. Ini pasar luar biasa bagi Google," katanya.

Ditambahkan, negosiasi dengan Google diperkirakan selesai sebelum akhir tahun 2016.

"Secepatnya sebelum akhir tahun ini, kita tidak mau negosiasi lama-lama. Diusahakan nanti juga masuk (untuk penerimaan) dalam tahun pajak ini," tandas Haniv.