Saham 'Short Selling' Perlu Ditambah
Pasardana.id - Dalam beberapa hari perdagangan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan. Dalam kondisi tersebut sebagian pelaku pasar cenderung melakukan short selling.
Namun sayangnya, jumlah saham-saham yang dapat ditransaksikan 'short selling' hanya 56 saham. Untuk meningkatkan transaksi, beberapa kalangan meminta PT Bursa Efek Indonesia menambah jumlah saham-saham yang dapat ditransaksikan 'Short Selling' .
Hal itu disampaikan analis Investa Saran Mandiri, Hans Kwee di Jakarta, Kamis (17/11/2016).
"Dalam kondisi pasar yang tengah turun seperti saat ini, saham-saham short selling mestinya ditambah," harap dia.
Lebih lanjut Hans menjelaskan, transaksi short selling akan baik dilakukan saat IHSG sedang turun, sebab akan menambah jumlah transaksi. Sementara transaksi marjin akan baik jika dilakukan saat IHSG sedang naik.
Namun, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memandang untuk saat ini penambahan saham-saham short selling belum dipandang perlu. Seperti disampaikan Direktur Pengawasan Transaksi dan kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini.
"Untuk saat ini kami belum berencana menambah saham-saham short selling, prioritas sementara ini baru menambah saham margin," terang dia.
Ia menambahkan, transaksi short selling masih diperlukan karena untuk mengantipasi kesalahan operasional.
Untuk diketahui, peraturan transaksi marjin dan short selling tertuang dalam peraturan nomor II-H tentang persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin dan Short-selling.
Terakhir, BEI pada bulan November 2016 mengeluarkan daftar 56 saham yang dapat ditransaksikan dengan short selling. Dua diantaranya merupakan daftar baru, yakni GJTL dan JPFA.

