Bunga Obligasi Hutama Karya I Diatas FR56

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Hutama Karya (Persero) menawarkan Obligasi berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I 2016 senilai Rp 1triliun dengan tenor 10 tahun. Sedangkan kupon obligasi tersebut mengacu pada surat utang negara berseri FR56.

Hal itu disampaikan Direktur PT Danareksa Sekuritas, Budi Susanto di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

ââÅ¡¬Kupon Obligasi ini diatas kupon FR56 sebesar 30-75 basis point (bps), Jika sekarang kupon FR56 7,95% maka kupon obligasi Tahap I Hutama Karya berada pada kisaran 8,25% - 8,7%,ââÅ¡¬ terang dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penetapan kupon tersebut untuk memberi kesempatan kepada investor dan penerbit obligasi ruang dalam kondisi pasar keuangan yang sangat fluktuatif.

ââÅ¡¬Kayaknya lebih fair pakai floating, jika ketika turun investor akan menikmati dampaknya begitu juga sebaliknya,ââÅ¡¬ terang dia.

Ia menambahkan, kondisi pasar surat utang saat ini cenderung membaik sejak kemenangan Donald Trump dalam pemilihan Presiden AS (Amerika Serikat) minggu lalu.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Seminggu lalu surat utang tidak ada yang bid (menawar) kalau hari ini sudah ada bid lagi,ââÅ¡¬ terang dia.

Sebelumnya, Direktur Utama Hutama Karya, I Gusti Ngurah Putra mengatakan, kupon obligasi kemungkinan berada dalam rentang 8,25% sampai 8,4%. Namun, karena imbal hasil surat utang negara (SUN) saat ini naik tajam, mau tak mau target kupon yang diinginkan tak tercapai.

Penerbitan obligasi senilai Rp 1 triliun menjadi bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) obligasi senilai Rp 6,5 triliun. Setelah penerbitan obligasi Rp 1 triliun pada 2016, perusahaan akan menerbitkan kembali obligasi Rp 5,5 triliun secara bertahap mulai 2017.

Dalam penerbitan obligasi itu, perusahaan sekuritas seperti PT Danareksa Securities, PT Bahana Securities dan PT RHB Securities Indonesia akan bertindak sebagai pelaksana penjamin emisi.

Obligasi itu rencananya akan dijamin oleh pemerintah sesuai Peraturan Presiden No.100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera yang kemudian direvisi menjadi Perpres No.117/2015.