Enam Emiten Dibekukan Karena Belum Bayar Biaya Pencatatan Tahunan
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend) perdagangan enam saham, mulai dari perdagangan hari ini karena belum membayar biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee (ALF).
Menurut PH Kepala Divisi penilaian Perusahaan I BEI, Imron Hamzah, penghentian sementara keenam saham itu dilakukan baik di pasar reguler maupun pasar tunai, dimulai dari perdagangan hari ini sampai pengumuman berikutnya.
"Hingga tanggal 14 Oktober 201, keenam emiten itu belum membayar ALF tahun 2016, sementara batas waktu paling akhir tanggal 30 September 2016," terang dia dalam keterbukaan informasi BEI, di Jakarta, Senin (17/10/2016).
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain terkena suspend, kebijakan tersebut juga mengacu pada peraturan I-H pada butir II. 3 tentang sanksi, dalam hal perusahaan tercatat yang dikenakan sanksi denda oleh BEI. Denda itu wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender sejak sanksi itu dijatuhkan BEI.
"Jika denda itu tidak dibayarkan, maka BEI akan memperpanjang masa suspend hingga emiten membayar denda," terang dia.
Adapun, keenam emiten itu, PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE), PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) dan PT Grahamas Citra Wisata Tbk (GMCM).
Biaya pencatatan awal (listing fee) dibagi berdasarkan papan utama dan papan pengembangan. Emiten pada papan utama akan dikenakan fee Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Adapun, minimal biaya pencatatan sebesar Rp 25 juta dan maksimal Rp 250 juta.
Sedangkan, emiten pada papan pengembangan harus membayar listing fee minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 150 juta.

