Mendag Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Melindungi UMKM
Pasardana.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM.
Pembinaan dan pengembangannya terus digenjot agar UMKM dapat menjadi raja di negeri sendiri.
“Kita harus sungguh-sungguh memperhatian UMKM kita karena UMKM mewakili sekitar 90 persen kegiatan bisnis. Keberpihakan kepada UMKM tidak bisa ditawar. Kita bina dan kembangkan UMKM terus agar UMKM bisa menguasai pasar domestik, lalu mereka bisa mengekspor,” kata Mendag dalam kunjungannya di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).
Ia menyatakan, pemerintah selalu berkomitmen untuk melindungi keberlangsungan dan pertumbuhan UMKM dan komitmen ini merupakan hal penting karena UMKM merupakan salah satu pilar penting perekonomian Indonesia.
Dukungan terhadap UMKM diyakini akan bermanfaat mendukung target pertumbuhan ekonomi oleh pemerintah.
Dalam kunjungannya itu, Mendag Zulkifli Hasan membeli sejumlah produk fesyen seperti baju koko, batik, dan kaos serta membeli beberapa produk perawatan tubuh.
Produk-produk yang dibeli tersebut merupakan hasil produksi dalam negeri, termasuk buatan UMKM.
Selain berbelanja, Mendag Zulkifli Hasan juga berdialog dengan para penjual saat berkeliling dan menyambangi sejumlah toko antara lain yang menjual sepatu, aksesori, dan kacamata.
Banyak masukan diberikan para pedagang.
Mendag Zulkifli Hasan berharap, pusat-pusat perbelanjaan seperti PGC akan semakin ramai pembeli, terutama setelah Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
“Tadi dengar sendiri di dalam, masih belum ramai tapi sudah ada yang belanja,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan, pemerintah akan terus mengawasi barang-barang impor yang masuk ke pusat perbelanjaan karena barang-barang dari luar negeri harus memenuhi ketentuan impor yang berlaku.
Termasuk dalam hal standar yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan produk yang tak memenuhi ketentuan akan ditertibkan.
“Kami akan lihat dan akan kami tertibkan. Produk-produk ini kan harus memenuhi standar, misalnya terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kesesuaian produk dengan dokumen jika melalui mekanisme post-border," imbuhnya.

