Usulkan Permendag 36/2023 Diberlakukan Kembali, Menperin: Kata Presiden akan Segera Dikaji

Foto : Dok. Dirjen Bea Cukai

Pasardana.id - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023.

Peraturan tersebut sejatinya telah digantikan dengan Permendag 8/2024, namun malah membuat pelaku industri dalam negeri kelabakan menghadapi serbuan barang-barang impor.

Permendag 8/2024 merupakan beleid yang memuat Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Peraturan ini diterbitkan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Menurut Menperin, perubahan regulasi telah menjadi salah satu faktor penghambat dan menjadi tantangan berat bagi pelaku industri.

“Contohnya adalah perubahan regulasi yang berkali-kali, seperti terbitnya Permendag 8/2024. Sebab, perubahan-perubahan tersebut membuat bingung para pelaku industri dalam negeri,” kata Agus.

Ia mengungkapkan, banyak asosiasi dan pelaku industri yang telah menyampaikan secara resmi kepada Menperin bahwa isi Permendag 8/2024 dianggap dapat “mematikan” industri dalam negeri.

“Karena melalui pemberlakuan aturan itu, industri dalam negeri akan sangat kesulitan menghadapi gempuran barang-barang impor, yang harganya sangat murah. Ini tentunya membawa dampak banyak perusahaan yang tutup dan melakukan PHK,” ujar Agus, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenperin, Rabu (10/7).

Lebih lanjut, Menperin mengatakan, Presiden telah menggelar rapat terbatas (ratas) untuk mencari solusi di tengah jeritan industri dalam negeri.

Alhamdulillah, dalam ratas tersebut, upaya yang kami perjuangkan telah disetujui oleh Bapak Presiden. Misalnya, penetapan BMDTP dan BMAD, tentunya untuk melindungi industri dalam negeri,” ujar Menperin.

Selain itu, pada ratas tersebut, dirinya juga telah mengusulkan kepada Presiden agar dapat memberlakukan kembali Permendag 36/2023.

“Bapak Presiden mengatakan untuk segera dikaji. Karena menurut pandangan kami, Permendag 36/2023 itu merupakan yang paling ideal,” tegasnya.