Menanti Sepak Terjang POJK Nomor 16/SE.OJK03/2017

foto : istimewa
foto : istimewa

Pasardana.id - Surat Edaran OJK Nomor 16/SE.OJK03/2017 mengenai Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara Dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard) resmi berlaku pada tanggal 6 April 2017 lalu.

Dengan demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan lembaga jasa keuangan, yaitu bank umum, perusahaan efek, bank kustodian, dan perusahaan asuransi jiwa untuk melaporkan data nasabah asing.

Mengutip situs resmi OJK baru-baru ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menyebutkan, objek pelaporan dalam ketentuan tersebut, antara lain nomor rekening bank, saldo, penghasilan, polis asuransi, nomor sub rekening efek, hingga jumlah bunga atau dividen.

Bagi bank umum, nasabah asing perorangan atau perusahaan berasal dari participating jurisdiction (suatu negara mitra atau yurisdiksi mitra yang diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia) dan memenuhi kriteria nasabah asing.

Sementara, bagi perusahaan efek, mereka yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek, serta manajer investasi.

Kriteria nasabah asing bagi bank kustodian berarti mereka yang berinvestasi atawa menempatkan efeknya untuk dikelola oleh manajer investasi.

Meski demikian, untuk sektor perbankan, OJK optimistis surat edaran mengenai pembukaan data nasabah utama bagi warga negara asing (WNA) tidak akan mempengaruhi DPK perbankan.

Hal ini karena porsi simpanan nasabah asing terhadap total DPK relatif kecil. Mengacu Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK Januari 2017, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tercatat sebesar Rp4.825,33 triliun atau tumbuh 10,03 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp4.385,02 triliun.

"Kecil sekali porsinya," ujar Nelson, baru-baru ini.

OJK sendiri akan memanfaatkan sistem penyampaian nasabah asing (SiPINA) sebagai sarana untuk melaporkan informasi keuangan nasabah asing dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI) yang diinisiasi Organization for Economic Cooperation (OECD) dan negara-negara kelompok G-20.

Belum lama ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, sistem tersebut telah selesai dibangun akhir tahun lalu (2016), dalam rangka mendukung implementasi Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Sehingga, segera setelah penandatanganan Intergovernmental Agreement (IGA) dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada 2014 lalu, Lembaga Jasa Keuangan dapat memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan tenggat waktu sesuai IGA.

“Pada prinsipnya, OJK mendukung implementasi AEoI sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan saat ini," kata Muliaman.

Adapun Perhimpunan bank-bank umum swasta nasional (Perbanas) menanggapi positif aturan AEOI yang akan terimplementasi penuh pada 2018 mendatang.

Namun, menurut Wakil Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal, pemerintah harus lebih dahulu menyiapkan aturan dan infrastruktur sistem pelaporan nasabah sehingga tidak perlu lagi membebani industri perbankan untuk membangun sistem sendiri.

Karena itu, jelas dia, perbankan masih menunggu aturan mendetil mengenai pertukaran data nasabah dengan 101 negara OECD ini.

Nampaknya, proses menuju transparansi masih akan berlanjut. Kita tunggu saja!